Pelaku Curas di Merak Batin Berhasil Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Natar
NATAR, Liputan62.com – Tim Unit Resrkim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) dalam Ops Sikat Krakatau 2021 berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (25) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
YP (25), diketahui tercatat sebagai warga Dusun Sidoharjo I, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Sedangkan, korban adalah Dwi Apriono (45) beralamat di Desa Gunung Tapak Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya itu.
“Betul, Pelaku YP (25) diamankan petugas pada hari Sabtu (10/7/2021) petang, sekira pukul 18.00 WIB,” sebut Kapolsek, Senin (12/7/2021) pagi.
Penangkapan itu, bermula dari aksi curas yang dilakukan YP sekira pukul 05.30 WIB, pada hari Minggu (20/6/2021) lalu.
“Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku terbilang lama, yakni memanfaatkan kelengahan korban ketika menepikan kendaraan di pinggir Jalinsum Desa Merak Batin, untuk memeriksa kondisi ban belakang mobil,” ungkap Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.
Melihat pintu kemudi ditinggal dalam kondisi terbuka, secepat kilat si pelaku yang telah mengintai langsung mengendarai motor Honda Vario warna hitam menghampiri dan langsung menarik tas yang berada di dalam mobil.
Bukan tanpa perlawanan, anak korban yang masih belia ND (12) yang berada di dalam mobil sempat adu tarik-menarik dengan pelaku. Namun malang, tas berwarna abu-abu itu berhasil dibawa kabur pelaku.
Akibatnya kejadian itu, korban harus menanggung rugi kehilangan uang tunai sebesar Rp. 4 juta, KTP dan SIM B1 atas nama korban. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar guna penyelidikan dan proses hukum.
“Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi serta mendeteksi keberadaan pelaku agar tak keduluan menghilang,” lanjut
Kerja keras jajaran Polsek Natar pun berbuah manis. Akhirnya, pelaku YP (25) berhasil diketahui dan ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk di rumahnya yang terletak di Dusun Sidoharjo 1, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Saat diintrogasi di tempat, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya kepada petugas.
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah tas warna abu-abu milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik pelaku.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana,” pungkas Kompol Hendi Prabowo.
COMMENTS