Diduga Akan Edarkan 29 Ribu Butir Obat Terlarang di Malam Takbir, Pria Cianjur Dicokok Polisi
Cianjur,Liputan62.com - Polres Cianjur berhasil menangkap AR (35), pengedar obat-obatan terlarang. Polisi juga mengamankan 29 ribu butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan saat malam takbir Idul Adha.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi jika akan ada pengiriman obat-obatan tipe G melalui jasa pengiriman paket di kawasan Kecamatan Ciranjang.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, paket tersebut diambil seorang pria. Petugas pun langsung menangkap pria berinisial AR yang merupakan warga Kecamatan Haurwangi.
"Kami langsung amankan pria yang mengambil paket tersebut. Setelah paketnya dibuka, benar saja di dalamnya terdapat obat-obatan terlarang. Tersangka dan barang bukti kami langsung bawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa," kata dia, Senin (19/7/2021).
Menurutnya barang bukti yang berupa Tramadol sebanyak 15 ribu butir dan Hexymer 14 ribu butir. "Total barang bukti 29 ribu butir obat-obatan," ucap dia.
Ali menjelaskan dari keterangan tersangka, obat-obatan terlarang itu rencananya akan diedarkan saat malam takbir Idul Adha.
"Jadi, tersangka ini rencananya akan mengedarkan obat-obatan tersebut saat malam takbir Idul Adha ini di berbagai kecamatan di Cianjur. Beruntung berhasil kita gagalkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 junto pasal 98 Undang-unsang nomkr 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sumber: detik.com
COMMENTS